Sumsel Deklarasikan Dokumen Final Materi Teknis Muatan Pesisir RZWP3K

By Abdi Satria


nusakini.com-Palembang- Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Ir. S.A Supriono katakan pagi ini kita melaksanakan tugas terkait RZWP-3-K dimana harus ada kejelasan wilayah sebagai wewenang daerah maupun pusat sehingga kita akan melakukan kesepakatan melalui tahapan-tahapan sebelumnya telah dilaksanakan

Hal tersebut diutarakan pada saat mimpin Deklarasi Penyepakatan Dokumen Final Pasca Konsultasi Publik Materi Teknis Perairan Pesisir Provinsi Sumatera Selatan bertempat di Ruang Rapat Setda, Kamis (9/6/2022)

Pada momen tersebut Sekda mengajak para Tim Pokja dengan Pengucapan Deklarasi Penyepakatan Dokumen Final Pasca Konsultasi Publlik Materi Teknis Muatan Perairan Pesisir (RZWP-3-K) Provinsi Sumatera Selatan

"Apakah Tim Pokja Penyusunan Materi Teknis Muatan Perairan Pesisir (RZWP-3-K) Provinsi Sumatera Selatan menyepakati dan menyetujui Dokumen Final, Peta Struktural Ruang Laut, Peta Matriks Laut, Peta KKPRL, dan Pola Ruang KKPRL?" tanya sekda, Tim Pokja menjawab sepakat dan setuju

"Acara ini harus dilaksananakan dimana Pasal terakhir penyusunan RZWP-3-K yaitu pasal 72 berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 28 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut,” tutupnya.

Ka. Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumsel, Ir. Widada Sutrisna., A.Pi.,M.Si utarakan, sebelum kita melakukan kesepakatan final dan tanda tangan, sebagai info Wakil Gubernur Sumsel H. Mawardi Yahya telah menghadiri Konsultasi publik dokumen final materi muatan perairan pesisir Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Sumsel, (7/6/2022).

Turut hadir Pejabat Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Muda Sakib Arsalan, M.Si, Pelp Ahli Pertama Tedy Priadi, S.Si, Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Pertama Nadhifa Varania, S.Si dan para Kepala OPD Prov. Sumsel. (rls)